SOSIALISASI KEPUTUSAN BUPATI BANYUMAS NOMOR 440/557/TAHUN 2020
Limpakuwus. 4 Juni 2020
Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pendemi Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19), perlu dilakukan pengaturan kegiatan di rumah ibadah melalui adaptasi ke perubahan kegiatan keagamaan menuju masyarakat produktif dan aman dari COVID-19.
Penerapan ini diharapkan dapat meningkatkan spiritualitas umat beragama dalam menghadapi wabah COVID-l9 serta dampaknya, sekaligus meminimalisir risiko akibat terjadinya kerumunan dalam satu lokasi. Melalui berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan Corona Virus Disease 2Ol9 (COVID-19) yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan dukungan penuh dari berbagai lembaga/isntitusi yang ada, serta kesadaran dan kepedulian warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan yang semakin meningkat, maka berdasarkan data yang disampaikan oleh Gugus Tugas COVID-19 Kabupaten, penyebaran COVID-19 di Kabupaten Banyumas mulai awal bulan Juni 2020 ini menunjukkan gejala penurunan yang cukup signifikan dan sudah dapat terkendali dengan baik.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banyumas memberikan kesempatan kepada umat beragama di Wilayah Kabupaten Banyumas untuk dapat menyelenggarakan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan beberapa pembatasan sesuai dengan protokol kesehatan yng ditetapkan oleh pihak yang berwenang.
Dengan demikian Pemerintah Desa Limpakuwus menindak lanjuti Pususan Bupati Banyumas tersebut dan segera melaksanakan Sosialisasi Keapda takmir Masjid di Desa Limpakuwus.
Hadir dalam Kegiatan tersebut
- Kepala Desa Limpakuwus dan Perangkat desa
- Babinkamtibmas Polsek Sumbang.
- Babinsa Limpakuwus Koramil 05 Sumbang
- Takmir Masjid dan Mushola
- Unsur Puskesmas Sumbang II
- Tokoh Agama.
Dalam kegiatan tersebut ada Persyaratan atau ketentuan yang harus dilaksanakan Jenisnya Surat. Diantaranya
Surat Permohonan
Susunan Keanggotaan Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Covid-19 Masjid/Mushola
Daftar Petugas Pelaksana dan Pengawas Protokol
Kesehatan Masjid/Mushola
Daftar Cheklist Penerapan Protokol Kesehatan Masjid /
Mushola
Surat Pernyataan Kesiapan Menerapkan Protokol Kesehatan
Kegiata dilaksanakan Tanggal 4 Juni Tahun 2020 Pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.