SOSIALISASI PTSL 2020
Jum'at 21 Pebruari 2020
Pada hari ini Jum'at 21 Pebruari 2020 bertempat di Gedung Serba Guna desa Limpakuwus dilaksanakan Sosialisasi PTSL ( Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ) yang dihadiri oleh :
- Kejaksaan Negeri Banyumas,
- Polres Banyumas,
- BPN Kabupaten Banyumas,
- Unsur Formpimcam Kecamatan Sumbang,
- Tokoh Masyarakat desa Limpakuwus,
- Pemerintah Desa Limpakuwus,
- Anggota BPD Desa Limpakuwus,
Kepala Desa Limpakuwus DARKO dalam sambutanya menyampaikan bahwa, dari target 2.700 BPN Kabupaten Banyumas data yang yang masuk sampai dengan berita ini ditulis sementara baru mancapai 2.200 Bidang.
disampaikan pula bahwa Tanah di Desa Limpakuwus ada 97 Blok dengan data SPPT yang tercatat ada 3.847 Lembar SPPT. Dalam kegiatan tersebut di dapat keterangan bahwa Pendekatan yang dilakukan dalam PTSL ini adalah melalui forum Ketua RT dan RW. Agar kegiatan ini menjangkau seluruh masyarakat Desa Limpakuwus.
Kapolsek Sumbang AKP Susanto, dalam sambutanya juga menyampaikan bahwa :
- PTSL merupakan wujud Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakatnya dengan peluncuran program PTSL.
- Pentingnya sertipikat untuk jaminan kepastian Hukum dalambidang Pertanahan. Kaitanya dengan Kepemilikan Tanah
- Sertipikat bisa dijadikan Jaminan Modal Usaha Mikro di Bank terdekat milik Pemerintah, dengan bunga Rendah
Pihak BPN Kabupaten Banyumas menyampaikan bahwa Kegiatan Pendaftaran Tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua obyek Tanah yang ada di Desa. Peserta Program PTSL ditentukan oleh Kantor Pertanahan deng ber koordinasi dengan Kepala Desa setempat.
Para peserta Program, khususnya masyarakat peserta PTSL dibebani kewajiban
- Materai
- Pembuatan Patok tanda batas,
- Bea perolehan hak atas tanah dan Bangunan ( BPHTB )
- Pajak penghasilan dari Pengalihan hak atas tanah dan Bangunan
Sedangkan biaya lainya di tanggung Oleh Pemerintah Pusat Melalui Kementerian ATR/ BPN
Kejaksaan Negeri Banyumas menyampaikan bahwa Panitia PTSL dilarang menaikan harga yang telah di atur dalam Undang- undang Maupun Peraturan Bupati setempat.